Suar.ID -Sidang gugatan secara class action atau berkelompok para korban banjir Jakarta 2020 terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan yang sedianya digelar Selasa (10/3/2020) resmi ditunda.
Diketahui, Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan. menekankan gugatan yang ditujukan adalah kelalaian Anies Baswedan.
Anies Baswedan dinilai lalai dalam mempersiapkan warga Jakarta untuk menghadapi banjir.
"Gugatan kami ini bukan menggugat banjir itu, yang kami gugat kelalaian Gubernur Jakarta, Pemprov Jakarta untuk mempersiapkan warga Jakarta menghadapi banjir yang akan melanda Jakarta," ujar Azas Tigor dikutip dari pemberitaan Tribunnews (15/1/2020).
Azas Tigor menjelaskan pihaknya tidak menggugat tentang terjadinya banjir di Jakarta.
"Bukan banjirnya secara teknis. Kalau banjir secara teknis, penanggulangannya jelas, misal sungai diberesin, ruang terbuka hijau diberesin, bikin tanggul, waduk, segala macem."
"Yang kami gugat adalah persiapan menghadapi banjir," tegasnya.
Azas Tigor menilai, seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki dua sistem dalam menghadapi bencana.
Dua sistem tersebut adalah early warning system atau peringatan dini dan emergency response system atau sistem bantuan darurat.
"Dua sistem ini tidak dilakukan. Kalau ini dilakukan, kerugiannya akan lebih kecil," ungkapnya.
Dengan adanya sistem peringatan dini, Azas Tigor menilai masyarakat akan lebih bersiap.
"Warga pasti akan lebih bersiap. Akan kemas-kemas barang," ujarnya.
Kemudian dengan sistem bantuan darurat, Azas Tigor mengungkapkan evakuasi masyarakat terdampak akan dilakukan secara optimal.
"Kalau Pemprov membangun sistem bantuan darurat, pasti udah nyiapin tempat evakuasi, jalur evakuasi, sistem bantuan seperti apa. Ini kan warga evakuasi sendiri," ungkapnya.
"Nah, ini yang kami gugat, bukan banjir secara teknis," lanjutnya.
Sementara itu, gugatan yang ditujukan kepada Anies Baswedan senilai Rp 42,3 miliar.
"Kami mendapat pengaduan dari 243 orang. Dari 243 orang itu kerugiannya setelah kami total mencapai Rp 42,3 miliar. Itu bukan total kerugian semua korban banjir," ujarnya.
Sedangkan untuk perkiraan kerugian seluruh korban banjir, Azas Tigor mengungkapkan besarnya bisa mencapai Rp 1 triliun.
"Rp 1 triliun itu bukan gugatan, tapi perkiraan kerugian akibat banjir yang dialami warga Jakarta secara keseluruhan," ujarnya.
Alasan Sidang Putusan Gugatan Korban Banjir Jakarta kepada Anies Baswedan Ditunda
Lanjutan sidang gugatan sedianya akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa pagi.
Agenda sidang adalah putusan diterima atau tidaknya gugatan class action pada banjir Jakarta 2020.
"Jika gugatan kami ini diterima sebagai gugatan class action maka pemeriksaan sidang dilanjutkan dengan proses acara notifikasi," ungkap Tigor.
Proses notifikasi disebut Tigor sebagai rangkaian dari pemeriksaan atas keikutsertaan korban banjir Jakarta sebagai bagian penggugat terhadap Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
"Sesuai aturan dalam Perma no: 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action, dimana akan dilakukan pengumuman tentang opsi keluar (opsi out) bagi korban banjir yang tidak mau ikut serta menjadi penggugat dalam gugatan class action banjir Jakarta 2020," jelasnya.
Namun, sidang gugatan secara berkelompok oleh para korban banjir Jakarta 2020 terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan yang sedianya digelar Selasa (10/3/2020) resmi ditunda.
Penundaan kali ini dikarenakan hakim ketua sakit.
Hal tersebut diungkapkan Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan.
"Sidang pembacaan putusan diterima atau tidak gugatan ini sebagai gugatan class action ditunda karena hakim ketua majelisnya sakit," ungkap Tigor saat dihubungi Tribunnews, Rabu (11/3/2020).
Tigor mengungkapkan sidang akan ditunda sepekan.
"Ditunda ke hari Selasa depan 17 Maret 2020 jam 10.00 WIB," ungkapnya.
Diketahui, pelaksanaan sidang gugatan class action terhadap Anies Baswedan berulang kali tertunda.
Mulai dari tidak hadirnya penggugat, molornya waktu, hingga karena banjir.(Tribunnews)