Alasan Sidang Putusan Gugatan Korban Banjir Jakarta kepada Anies Baswedan Ditunda
Lanjutan sidang gugatan sedianya akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa pagi.
Agenda sidang adalah putusan diterima atau tidaknya gugatan class action pada banjir Jakarta 2020.
"Jika gugatan kami ini diterima sebagai gugatan class action maka pemeriksaan sidang dilanjutkan dengan proses acara notifikasi," ungkap Tigor.
Proses notifikasi disebut Tigor sebagai rangkaian dari pemeriksaan atas keikutsertaan korban banjir Jakarta sebagai bagian penggugat terhadap Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
"Sesuai aturan dalam Perma no: 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action, dimana akan dilakukan pengumuman tentang opsi keluar (opsi out) bagi korban banjir yang tidak mau ikut serta menjadi penggugat dalam gugatan class action banjir Jakarta 2020," jelasnya.
Namun, sidang gugatan secara berkelompok oleh para korban banjir Jakarta 2020 terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan yang sedianya digelar Selasa (10/3/2020) resmi ditunda.
Penundaan kali ini dikarenakan hakim ketua sakit.