Mahfud mengatakan, Natuna merupakan wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya laut melimpah dan merupakan perairan sah Indonesia.
Oleh karena itu, kekayaan tersebut menjadi hak setiap WNI, terutama nelayan untuk memanfaatkan sumber daya laut yang ada di sana berdasarkan hukum internasional.
"Kita yang berhak mengeskplorasi maupun mengeksploitasi kekayaan laut yang di situ, termasuk 200 meter ke bawahnya dari dasar perairan itu. Itu menurut hukum hak kita," kata Mahfud.
Dengan demikian, selain para nelayan yang dikirim ke Natuna itu menggunakan haknya sebagai WNI, mereka juga turut melakukan aksi bela negara.
"Saudara nanti selain menggunakan hak sebagai warga negara, juga menggunakan kewajibannya untuk turut membela negara, menunjukkan bahwa ini (natuna) milik kami," kata Mahfud.