"Apalagi kita sekarang banyak sekali menteri-menteri dari wanita," ujar Erick.
"Sudah seyogyanya kaum wanita ini harus mendapatkan proteksi yang jelas, apalagi dari pimpinan-pimpinan yang tidak baiklah," imbuhnya.
Apalagi saat ini banyaknya dominasi pria di perusahaan BUMN.
"Saya rasa dominasi di BUMN juga sangat kental dengan pria. Kalau inikan, bagian juga perlindungan hukum buat pegawai wanita," tutur Erick.
Mengenaihukuman BUMN terkait kasus tersebut, Erick mengaku hukumnya belum ada.
Namun ia akan mempelajari pengalaman di Amerika Serikat terkait hukuman pelecehan seksual di korporasi.
Erick menyebut pejabat korporasi yang tersandung kasus pelecehan seksual dapat diberhentikan dari jabatannya.
"Hukumnya belum ada," ujar Erick
"Tapi kalau di Amerika itu nanti saya pelajarin, bisa diberhentikan, apalagi kalau ada pegawai wanita yang jelas sudah ada sexual harassment," ungkapnya.