Suar.ID - Komandan Kodim 1417/ Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat.
Pencopotan Hendi dari jabatannya tersebut lantaran sang istri yang berinisial IPDL, mengunggah konten negatif di akun media sosial.
Konten tersebut terkait dengan peristiwa penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko polhukam) Wiranto di Pandeglang, Banten.
Melansir dari Kompas.com, Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XIV Hasanuddin Letnan Kolonel Maskun Nafik menjelaskan alasan mengapa ulah IPDL berpengaruh terhadap karir militer Kolonel Hendi.
Menurut Nafik, sikap atau pernyataan seorang istri perwira atau personel TNI bisa berimplikasi menjadi gangguan atau polemik di dalam kondisi sosial masyarakat.
Pada akhirnya, menurut Nafik, sikap keluarga personel TNI itu akan menjatuhkan kehormatan sang prajurit militer.
"Akhirnya, martabat militer menjadi terganggu atau boleh dikatakan kehormatan militernya jatuh. Ibaratnya seperti itu," ujar Nafik saat diwawancarai, Sabtu (12/10/2019).
Untuk menjadi istri seorang TNI yang bertugas menjaga keutuhan NKRI, memang harus melalui aturan yang ketat.
Termasuk mengenai bagaimana ketentuan menikah.
Mau tidak mau, calon istri prajurit TNI harus memenuhi syarat yang telah ditentukan institusi tersebut.
Lebih jauh, para istri prajurit militer nantinya akan tergabung dalam organisasi bernama Persit Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini (TNI AU), dan Jalasenastri (TNI AL).
Untuk menjadi istri seorang prajurit TNI harus melalui syarat dan tes yang tak mudah
Fungsi dari organisasi tersebut yakni untuk menghidupkan silaturahmi antar istri anggota TNI dan pendampingan terhadap kinerja suami.
Melansir dari Intisari-Online.com, sebelum menghadap ke kesatuan, sang calon istri harus melengkapi berbagai dokumen yang cukup rumit, seperti berikut:
Baca Juga: Ternyata Bukan Wiranto yang Menjadi Sasaran Penusukan Abu Rara dan Istrinya, tapi Sosok Ini
1. Surat permohonan izin nikah
Surat sebanyak 10 lembar ini harus diurus oleh calon suami yang merupakan anggota TNI untuk kemudian ditandatangani oleh komandan kompi.
2. Surat kesanggupan calon istri yang ditandatangani bermaterai 6000 oleh calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.
3. Surat persetujuan orangtua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orangtua calon istri yang diketahui oleh aparat desa domisili orangtua atau wali calon istri.
4. Surat keterangan belum menikah, surat ini diketahui oleh aparat desa setempat atau KUA setempat.
5. Surat keterangan menetap orangtua, orangtua calon istri diketahui oleh aparat desa dari domisili orangtua atau wali.
6. Surat bentuk sampul D, surat ini dapat diperoleh dari kodim atau koramil yang berada pada tempat domisili calon istri dan orang tua, antara lain berisikan; surat ditujukan untuk Komandan Kodim, surat ditujukan ke Pasi Intel, surat ditujukan untuk Pasi Ter, dan surat ditujukan untuk Danramil.
Hal ini dimaksudkan untuk menyelidiki dan mencari tahu apakah calon istri dan orangtua calon istri pernah mengikuti gerakan atau organisasi yang melanggar persatuan dan kesatuan NKRI.
7. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditandatangani orangtua dan istri serta diketahui oleh aparat desa.
8. Dokumen N2 untuk menyatakan asal-usul calon istri dan orangtua yang diketahui aparat desa setempat.
9. Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orang tua calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.
10. Surat pernyataan dari calon istri dan calon suami yang diketahui aparat desa setempat.
Baca Juga: Istrinya Nyinyir, Kenapa Malah Suaminya yang Dipecat? Begini Penjelasan Soal Pemecatan Anggota TNI
11. SKCK calon istri dan kedua orang tua.
12. Ijazah pendidikan terakhir calon istri.
13. Akta kelahiran calon suami dan calon istri.
14. Foto copy KTP calon istri dan kedua orangtua calon istri.
15. Pas foto gandeng 6x9 menggunakan PDH dan Persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar.
16. Pas foto calon istri 4x6 menggunakan pakaian Persit sebanyak 5 lembar.
Selain itu, menurut pengalaman pribadi reporter TribunStyle yang juga merupakan anggota Persit KCK, saat dokumen syarat pernikahan lengkap, barulah menghadap bersama calon suami.
Selanjutnya, akan diadakan serangkaian tes tertentu seperti:
1. Pemeriksaan Litsus (Penelitian Khusus)
Pada tahap ini calon istri juga diuji soal pengetahuan di bidang pendidikan dan kewarganegaraan.
Begitu juga soal pandangannya mengenai organisasi terlarang di NKRI, seperti PKI.
2. Pemeriksaan Kesehatan (Rikes)
Pemeriksaan kesehatan atau yang biasanya dilakukan di Rumah Sakit khusus TNI, di sana calon suami dan istri harus melakukan pemeriksaan dari kesehatan jantung, urin, cek darah, rontgen dada, dll.
Saat tes kesehatan inilah, pihak perempuan ditanya soal keperawanan oleh petugas.
Ada sebagian yang benar-benar diuji, ada juga yang cukup dengan 'modal saling percaya'.
3. Pembinaan Mental (Bintal)
Pada tahapan ini, calon istri dan suami harus menghadap ke Disbintal TNI untuk mendapat pembinaan sebelum menikah.
Di sini calon suami dan istri dipersilahkan menjawab soal kepribadian masing-masing hingga diuji pengetahuan agamanya.
Biasanya petugas juga menyuruh untuk membaca ayat suci Al Qur'an (bagi yang beragama Islam) untuk ditinjau pengetahuan rohani.
4. Menghadap ke pejabat kesatuan
Setelah berbagai prosedur lengkap, calon istri dan suami menemui pejabat kesatuan institusi tempat suami bekerja untuk melaporkan syarat administrasi yang telah dilakukan.
5. Usai syarat lengkap dari kedinasan sang suami, baru bisa mengajukan ke KUA, menikah secara catatan sipil.
Nah, itu tadi sederet persyaratan yang harus ditempuh untuk jadi istri prajurit TNI.
Dengan persyaratan yang tak mudah itu, sangat disayangkan sekali jika kesempatan menjadi istri TNI disia-siakan begitu saja hanya karena kesalahan sepele.