6. Surat bentuk sampul D, surat ini dapat diperoleh dari kodim atau koramil yang berada pada tempat domisili calon istri dan orang tua, antara lain berisikan; surat ditujukan untuk Komandan Kodim, surat ditujukan ke Pasi Intel, surat ditujukan untuk Pasi Ter, dan surat ditujukan untuk Danramil.
Hal ini dimaksudkan untuk menyelidiki dan mencari tahu apakah calon istri dan orangtua calon istri pernah mengikuti gerakan atau organisasi yang melanggar persatuan dan kesatuan NKRI.
7. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditandatangani orangtua dan istri serta diketahui oleh aparat desa.
8. Dokumen N2 untuk menyatakan asal-usul calon istri dan orangtua yang diketahui aparat desa setempat.
9. Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orang tua calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.
10. Surat pernyataan dari calon istri dan calon suami yang diketahui aparat desa setempat.
Baca Juga: Istrinya Nyinyir, Kenapa Malah Suaminya yang Dipecat? Begini Penjelasan Soal Pemecatan Anggota TNI
11. SKCK calon istri dan kedua orang tua.
12. Ijazah pendidikan terakhir calon istri.
13. Akta kelahiran calon suami dan calon istri.
14. Foto copy KTP calon istri dan kedua orangtua calon istri.
15. Pas foto gandeng 6x9 menggunakan PDH dan Persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar.