3. Pembinaan Mental (Bintal)
Pada tahapan ini, calon istri dan suami harus menghadap ke Disbintal TNI untuk mendapat pembinaan sebelum menikah.
Di sini calon suami dan istri dipersilahkan menjawab soal kepribadian masing-masing hingga diuji pengetahuan agamanya.
Biasanya petugas juga menyuruh untuk membaca ayat suci Al Qur'an (bagi yang beragama Islam) untuk ditinjau pengetahuan rohani.
4. Menghadap ke pejabat kesatuan
Setelah berbagai prosedur lengkap, calon istri dan suami menemui pejabat kesatuan institusi tempat suami bekerja untuk melaporkan syarat administrasi yang telah dilakukan.
5. Usai syarat lengkap dari kedinasan sang suami, baru bisa mengajukan ke KUA, menikah secara catatan sipil.
Nah, itu tadi sederet persyaratan yang harus ditempuh untuk jadi istri prajurit TNI.
Dengan persyaratan yang tak mudah itu, sangat disayangkan sekali jika kesempatan menjadi istri TNI disia-siakan begitu saja hanya karena kesalahan sepele.