Lebih jauh, para istri prajurit militer nantinya akan tergabung dalam organisasi bernama Persit Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini (TNI AU), dan Jalasenastri (TNI AL).
Fungsi dari organisasi tersebut yakni untuk menghidupkan silaturahmi antar istri anggota TNI dan pendampingan terhadap kinerja suami.
Melansir dari Intisari-Online.com, sebelum menghadap ke kesatuan, sang calon istri harus melengkapi berbagai dokumen yang cukup rumit, seperti berikut:
Baca Juga: Ternyata Bukan Wiranto yang Menjadi Sasaran Penusukan Abu Rara dan Istrinya, tapi Sosok Ini
1. Surat permohonan izin nikah
Surat sebanyak 10 lembar ini harus diurus oleh calon suami yang merupakan anggota TNI untuk kemudian ditandatangani oleh komandan kompi.
2. Surat kesanggupan calon istri yang ditandatangani bermaterai 6000 oleh calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.
3. Surat persetujuan orangtua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orangtua calon istri yang diketahui oleh aparat desa domisili orangtua atau wali calon istri.
4. Surat keterangan belum menikah, surat ini diketahui oleh aparat desa setempat atau KUA setempat.
5. Surat keterangan menetap orangtua, orangtua calon istri diketahui oleh aparat desa dari domisili orangtua atau wali.