Suar.ID -Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan sang wakil, Ahmad Riza Patria, beda pernyataan soal penggunaan trotoar untuk bermain skateboard, pakar beberkan aturan sebenarnya.
Sebelumnya, beredar video pemain skateboard yang ditertibkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di daerah Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
Video diunggah akun Instagram @insurgentcrew pada Rabu (3/3/2021) memperlihatkan adanya perlawanan saat beberapa anggota Satpol PP mencoba mengambil skateboard dari pemiliknya.
Setelah video tersebut viral, Anies mengundang pemain skateboard bernama Satria Vijie ke kantornya.
Hal itu diungkapkan Satria melalui akun Instagram miliknya @satriavijie, Kamis (4/3/2021).
Satria membeberkan tujuh poin hasil pertemuannya dengan Anies.
Sementara itu, Wagub DKI Jakarta, Ariza mengungkapkan, tidak boleh bermain skateboard di trotoar.
"Olahraga skateboard itu di trotoar tidak boleh, kan ada tempat yang sudah disiapkan."
"Pemprov menyiapkan, pemerintah pusat di Senayan juga menyiapkan."
"Jadi kalau di situ, warga banyak yang keberatan dan protes," ujar Ariza, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Tanggapan Pakar
Sementara itu, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan memberikan pandangannya.
Tigor mengungkapkan, trotoar dibuat untuk melindungi para pejalan kaki dari padatnya arus lalu lintas dan bahaya kecelakaan lalu lintas bagi pejalan kaki.
"Artinya fasilitas trotoar bagi pejalan kaki nyaman, aman dan bebas dari aktivitas lain seperti lalu lalang kendaraan bermotor, parkir liar atau atau aktivitas lain yang membahayakan," ungkap Tigor kepada Tribunnews.com melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/3/2021).
Tigor menyebut, keselamatan dan trotoar yang nyaman dan aman itu adalah kewajiban pemerintah untuk menyediakannya secara baik.
"Mengenai aturan atau regulasi tentang keberadaan trotoar ada beberapa peraturan yang mengaturnya."
"Mengenai trotoar diatur secara khusus oleh Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan."
"Berdasarkan pasal 34 ayat 4 PP no: 34 tahun 2006 itu dinyatakan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki," jelasnya.
Selain itu, Tigor juga mengungkapkan pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45 mengatur definisi trotoar.
Hal ini terkait salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas.
"Begitu pula pada pasal 131 dalam UU LLAJ tersebut mengatur pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain."
"Selain itu juga diatur dalam Undang-Undang ini mengenai ancaman sanksi bagi pelanggar atau yang menggunakan trotoar tidak sebagaimana mestinya," jelas Tigor.
Sanksi atas penggunaan trotoar, kata Tigor, diatur dalam pasal 275 ayat 1.
"Bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."
"Selain itu diatur pada ayat 2, untuk yang melakukan perusakan dikatakan dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta," ungkapnya.
Lanjut Tigor, berdasarkan PP tentang Jalan serta UU LLAJ tersebut, sudah jelas trotoar dibangun untuk melindungi dan kenyamanan bagi para pejalan kaki.
"Untuk itu pemerintah wajib menyediakan dan memastikan bahwa tidak ada aktivitas lain selain untuk pejalan kaki di trotoar."
"Artinya, keberadaan trotoar menurut peraturan yang ada hanya untuk pejalan kaki," ungkapnya.
Tigor juga menyebut, perlu diketahui dalam hirarki transportasi, tingkat pertama adalah pejalan kaki, urutan berikutnya pengguna sepeda, ketiga adalah transportasi publik dan keempat adalah kendaraan pribadi.
"Berarti, memang pemerintah harus benar melindungi dan menjamin hak pejalan kaki."
"Tentunya trotoar tidak memiliki standar yang aman sebagai arena olah raga skateboard," ungkap Tigor.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut Tigor, harus membangun dan menyediakan fasilitas publik untuk berolah raga skateboard.
"Terjadinya pelanggaran oleh para pemain skateboard adalah juga pelanggaran yang dilakukan oleh Pemda Jakarta."
"Akhirnya Pemda Jakarta harus konsisten menjaga trotoar untuk kepentingan pejalan kaki secara baik dan menyediakan fasilitas publik untuk olah raga skateboard secara baik," ungkap Tigor.