Belum Selesai Urus Banjir Jakarta, Anies Baswedan kini Diminta Tegas Seperti Presiden Joko Widodo untuk Segera Jual Saham Perusahaan Bir

Kamis, 04 Maret 2021 | 07:00
Dok. Istimewa

Anies Baswedan diminta cabut saham di Perusahaan bir seperti Presiden Jokowi.

Suar.ID -Usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut perpres terkait investasi minuman berakohol, kini giliran Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diminta untuk melepas saham Pemprov DKI Jakarta di perusahaan bir PT Delta Djakarta Tbk.

Diketahui, Jokowimencabut lampiran Peraturan Presiden atau perpres nomor 10 tahun 2021 terkait investasi minuman berakohol.

Anies Baswedan sebenarnya melontarkan niatan tersebut karena ingin menjauhkan generasi muda dari minuman keras.

Namun, wacana itu hingga kini belum terealisasi.

Baca Juga: Kritik Anies Baswedan Habis-habisan usai Nilai tak Bisa Tangani Banjir Jakarta, Kader PSI Beberkan Alasannya: Pak Ganjar aja Sudah Minta Maaf

Di samping itu, ia mengatakan bahwa 26,25 persen saham PT Delta Djakarta yang dimilik Pemprov DKI Jakarta tidak menguntungkan.

"Dengan menjual saham tersebut, uangnya bisa dialokasikan untuk membangun fasilitas publik dan memenuhi kebutuhan dasar warga," ujar Anies.

"Dari sisi keuntungan juga tidak menguntungkan," ucap Anies tanggal 24 Januari 2017 lalu, melansir Tribun Jakarta.

"Dari sisi kebutuhan warga, warga justru lebih membutuhkan air bersih daripada air minuman keras."

"Jadi dari air minuman keras untuk air minum, minuman keras untuk air bersih," sambungnya.

Baca Juga: Sibuk Mengurus Banjir Jakarta, Anies Baswedan Tiba-tiba Doakan Jokowi agar Diberi Kemudahan Hadapi Pandemi Covid-19: Kita Doakan Presiden Dibukakan Pintu Penyelesaian Menghadapi Masalah Pandemi

Setelah terpilih, Anies bersama wakilnya, Sandiaga Uno pernah mengumumkan kepastian pelepasan saham di PT Delta Djakarta pada 16 Mei 2018.

Namun, hal itu belum terealisasi hingga kini.

Twitter DKI Jakarta
Twitter DKI Jakarta

Saham Pemprov DKI Jakarta di perusahaan bir

Baca Juga: Anies Baswedan Punya Anggaran Ratusan Triliun tapi tak Bisa Atasi Banjir Jakarta, PSI Putuskan Pakai Hak Interpelasi: Program Pencegahan Banjir tidak Ada Kemajuan, Rakyat yang Menderita

Kembali Muncul ke permukaan

Isu ini muncul lagi ke permukaan ketika masyarakat dihebohkan dengan adanya aturan investasi minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Namun, aturan ini sudah dicabut setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat kritikan dari khalayak serta masukan dari para pemuka agama.

Antara
Antara

Anies Baswedan dan Presiden Jokowi

Baca Juga: Bandingkan Normalisasi Era Ahok dan Naturalisasi Anies Baswedan, Kadis SDA DKI Jakarta yang Baru Dilantik dan Sempat Dipuji BTP Beberkan Hal Ini: Nggak Ada Lagi Dikotomi

"Bersama ini saya sampaikan,"

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," tegas Jokowi dalam keterangan pers virtualnya, Selasa (2/3/2021).

Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta kemudian meminta Gubernur Anies juga tegas soal rencana melepas saham di perusahaan bir tersebut, pasca dicabutnya aturan soal investasi miras oleh presiden.

"Pak Anies harus bisa tegas seperti Pak Jokowi yang membatalkan Perpres soal investasi Miras," ungkap Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto, Selasa, seperti dilansir Tribunnews.com.

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber Tribun Jakarta, Tribunnews