"Kalau kurang 7 tahun, wajib diversi atau restorative justice," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis, dilansir Wartakotalive.com.
Menurut Ahmad Sofian, penahanan terhadap AGH tak perlu dilakukan.
Apabila tetap dilakukan, ada tiga alasan objektif.
"Pertama, melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti, kemudian anak punya kekhususan, anak punya hak pendidikan untuk difasilitasi oleh negara."
"Perlindungan dari hak dia yang baik. Kecuali alasan yang kuat dilakukan, jadi UU Perlindungan Anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum beda dengan orang dewasa," terang Sofian.
"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan."
"Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun, enggak wajib."
"Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," papar dia.