Menurut polisi, AGH berada di lokasi kejadian saat Mario Dandy menganiaya David Ozora.
Status AGH telah dinaikkan menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Pacar Mario Dandy Satriyo tersebut dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
AGH diketahui tidak boleh disebut sebagai tersangka karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Lantas, apakah AGH akan ditahan setelah ditetapkan jadi pelaku?
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menjelaskan ada aturan dalam Undang-undang Perlindungan Anak yang harus ditaati.
Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-undang."
"Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," ujar Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Kenapa AGH tidak ditahan?
Menurut ahli hukum pidana anak dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ahmad Sofian:
"Ada penanganan khusus kalau anak yang berhadapan dengan hukum kalau dia ditetapkan sebagai pelaku."
"Pertama dilihat ancaman pidananya. Apakah ancaman pidananya kurang dari 7 tahun atau tidak."