AGH dinaikkan statusnya dari saksi menjadi pelaku penganiayaan terhadap David Ozora bersama Mario Dandy. Tapi dia tak ditahan.
Suar.ID -Awalnya sebagai saksi, kini AGH statusnya naik sebagai pelaku penganiaan terhadap David Ozora.
AGH sendiri masih 15 tahun, sementara pelaku yang lain adalah Mario Dandy, pacar AGH, yang berusia 20 tahun.
Meski ditetapkan sebagai pelaku, polisi memutuskan untuk tidak menahan AGH.
Kenapa?
Buntut dari naiknya statusnya, AGH disebut telah mengundurkan diri dari sekolahnya.
Dalam surat pengunduran diri itu, setidaknya ada dua poin penting:
Pertama, AGH mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak sekolah lantaran masih membuka ruang komunikasi serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama kasus itu berlangsung.
AGH juga mengucapkan terima kasih karena telah menerimanya sebagai siswi Tarakanita 1 Jakarta dan telah diberikan hak pendidikan selama ia bersekolah di sekolah tersebut.
Keluarga pun dalam surat itu juga memohon maaf kepada pihak sekolah jika AG pernah membuat kesalahan selama ini.
AGH tidak ditahan