Bahkan 3 Jendral bintang 3 tersebut, mengontak seorang Jendral bintang 3 lainnya, Komandan Brimob, Anang Revandoko, untuk mengkoordinasikan operasi penjemputan FS.
Walaupun, belum ada ijin atau perintah jelas dari Kapolri untuk menahan FS,
Namun karena pelanggaran etik adalah wilayah kewenangan Irwasum Polri, maka Komjen Agung Budi Maryoto selaku Irwasum, memutuskan untuk meminta Brimob menjemput FS guna pemeriksaan terkait pelanggaran etik.
Awalnya, pasukan Brimob langsung bergerak ke kediaman FS,
Namun, di lokasi terlihat adanya kerumunan simpatisan FS.
Untuk mencegah bentrokan, diputuskan untuk menjemput FS di Mabes Polri.
Rencana para Jendral bintang 3 ini berhasil.
FS tidak bisa berkelit ketika dihadapkan dengan berbagai bukti yang memberatkannya,
Sehingga, tidak menolak ketika kemudian dibawa ke Markas Brimob untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran kode etiknya.
Dengan 'terkuncinya' FS di Markas Brimob dalam waktu cukup panjang, dipastikan langkah 3 Jendral bintang 3 untuk membuka kasus akan semakin mudah.
Hormat dan salut saya bagi para Jendral bintang 3 Polri!"