Cerita kegamangan Kapolri dan aksi para jenderal bintang 3 ini dituliskan oleh ahli hukum M. Erick Antariksa.
Ia adalah pengacara yang sudah malang melintang di dunia hukum Tanah Air.
Erick sedari awal sudah menaruh curiga terhadap kasus kematian Brigadir J.
Dia kerap membagikan pandangannya melalui akun media sosialnya.
Berikut ini cerita yang ditulis Erick Antariksa dalam kisah "Aksi 3 Jenderal Bintang 3" dari akun media sosialnya.
"Setelah lelah menjalani proses pemeriksaan intensif, dan setelah diberi tahu bahwa FS sudah dicopot dari jabatannya, Bharada E sadar tidak ada gunanya lagi berbohong melindungi mantan atasannya.
Akhirnya Bharada E kembali ke hati nuraninya, dan membeberkan fakta fakta sesuai kejadian sebenarnya.
Mendengar kesaksian jujur Bharada E, maka 3 orang Jendral bintang 3 Polri, yaitu Irwasum Agung Budi Maryoto, Kabaintelkam Ahmad Dofiri, dan Kabareskrim Agus Andrianto, segera membawa Bharada E untuk mengulangi kesaksiannya, yang sangat memberatkan FS, langsung ke hadapan Kapolri di Rumah Dinas Kapolri.
Setelah menyajikan bukti bukti kuat bahwa FS telah melakukan pelanggaran etik dan indikasi kejahatan pidana, 3 Jendral bintang 3 tersebut memberi saran ke Kapolri agar FS segera ditahan.
Namun, Kapolri tidak memberi jawaban tegas.
Meski demikian, 3 Jendral bintang 3 tetap melanjutkan rencana sesuai hukum dan peraturan, yaitu menindak FS atas pelanggaran dan dugaan kejahatannya.