Habis sudah karier Irjen Ferdy Sambo, jenderal bintang dua, yang ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J.
Suar.ID -Bisa dibilang, habis sudah karier Irjen Ferdy Sambo yang cemerlang.
Bagaimana tidak cemerlang, di usianya yang 49 tahun, Irjen Ferdy Sambo dinobatkan sebagai jenderal bintang dua termuda di tubuh Polri.
Tapi sayang, nasib mujur Irjen Ferdy Sambo harus berakhir.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Irjen Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan terancam hukuman mati.
Bunyinya begini:
"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Ferdy Sambo terlebih dahulu ditahan di tempat khusus di Mako Brimob, Kepala Dua, Depok, Jawa Barat.
Seperti disinggung di awal, kalau dilihat dari prestasinya, Irjen Ferdy Sambo adalah polisi yang mentereng.
Di usianya yang 49 tahun, pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, itu sudah masuk jajaran jenderal bintang dua di tubuh Polri.