Follow Us

Mencla-mencle, Kemarin Katanya Untuk Membela Diri, Sekarang Bharada E Disebut Tembak Brigadir J Bukan Untuk Membela Diri, Langsung Dijerat Pasal Pembunuhan, Ada Yang Janggal Nggak Sih?

Moh. Habib Asyhad - Kamis, 04 Agustus 2022 | 15:43
Bharada E menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo bukan untuk membela diri. Lalu apa motifnya?
(HO / Tribun Medan)

Bharada E menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo bukan untuk membela diri. Lalu apa motifnya?

Karena perbuatannya, Bharada E dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP, jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Brigjen Andi Rian.

Bharada E disebut menembak Brigadir J bukan untuk membela diri.
Kompas.tv

Bharada E disebut menembak Brigadir J bukan untuk membela diri.

Mengutip KUHP seperti diambil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Sementara, Pasal 55 KUHP mengatur tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

"Pada mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan," demikian tertulis dalam ayat 1 poin 2.

Sedangkan pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Sedangkan Pasal 56 mengatur tentang membantu tindak pidana atau kejahatan, yakni mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Menurut Bareskrim, pasal yang disangkakan terhadap Bharada E mengindikasikan tindakannya saat kejadian tidak dalam posisi sedang membela diri.

Hal ini sesuai dari hasil gelar perkara keterangan saksi dan juga sejumlah alat bukti.

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 junto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri," ucap Brigjen Andi.

Bharada E menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo bukan untuk membela diri. Lalu apa motifnya?
dok. instagram

Bharada E menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo bukan untuk membela diri. Lalu apa motifnya?

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest