Bharada E menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo bukan untuk membela diri. Lalu apa motifnya?
Suar.ID -Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J yang tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Tapi ada yang berbeda dari keterangan Rabu (3/8) dengan keterangan sebelumnya.
Semalam, ketika ditetapkan sebagai tersangka Bharada E disebut menembak Brigadir J bukan untuk membela diri.
Sementara keterangan sebelumnya, Bharada E menembak Brigadir J karena dia ditembak terlebih dahulu.
Bharada E pun langsung dijerat pasal pembunuhan.
Dilaporkan Kompas.tv, penetapan Bharada E ini dilakukan setelahpenyidik melakukan gelar perkara dari hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti.
Menurut hasil dari gelar perkara,penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Bharada E.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu (3/8).
Bharada E menjadi tersangka atas laporan pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
"Laporan oleh pihak keluarga Brigadir Yoshua," ujarnya.