Suar.ID - Kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo kini mulai nampak titik terangnya.
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Bharada E sebagai tersangka karena terlibat baku tembak dengan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap kuat untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (4/8/2022).
Penetapan tersangka Bharada E atau Bharada Richard Eliezer dilakuan setelah hari ke-26 setelah terjadi baku tembak dua anggota polisi itu.
Pasca baku tembak, keberadaan Bharada E memang misterius.
Tak terbukanya Polri terkait sosok Bharada E membuat sebagian orang menduga sosok fiktif alias tak ada.
Namun, 9 hari sejak baku tembak, anggota Kompolnas, Albertus Wahyurudanto mengonfirmasi bahwa nama lengkap Bharada E adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Lalu, Bharada E muncul ke publik pada Selasa (26/7/2022) saat menjalani pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM.
Saat itu, Komnas HAM memanggil semua ajudan Irjen Ferdy Sambo untuk diperiksa terkait kasus kematian Brigadir Yosua pada Jumat (8/7).
Dari sejumlah ajudan yang hadir dalam pemeriksaan Komnas HAM, Eliezer menjadi yang paling akhir datang.