Follow Us

Salah Kaprah, Bharada E Bukan Beladiri, Polri Temukan Unsur Pidana Pembunuhan Kasus Penembakan Brigadir J: Penyidikan Belum Berhenti

Rahma Imanina Hasfi - Kamis, 04 Agustus 2022 | 10:35
Tindakan penembakan Bharada E merupakan tindakan beladiri, sebaliknya penyidik Polri menemukan unsur pidana tindak pidana pembunuhan
Kolase Tribunnews

Tindakan penembakan Bharada E merupakan tindakan beladiri, sebaliknya penyidik Polri menemukan unsur pidana tindak pidana pembunuhan

Sebelum dia, 5 orang rekan sejawatnya hadir lebih dulu dengan diantar oleh 2 pendamping dari Mabes Polri.

Eliezer baru tiba di Komnas HAM pukul 13.25 WIB menaiki Innova Venturer.

Saat turun dari mobil Bharada E mengenakan berbaju hitam lengkap dengan masker hitamnya.

Ia masuk sambil menunduk ditemani oleh 2 orang lainnya.

Saat diberondong pertanyaan terkait sosoknya, Eliezer bergeming. Ia terus jalan ke tempat pemeriksaan.

Saat itu Bharada E diperiksa selama lima jam.

Kabar ditetapkannya Bharada E sempat jadi beredar 24 Juli 2022.

Namun Polri membantah pemberitaan yang menyebut Bharada E sudah ditetapkan tersangka dalam kasus kematian Brigpol J yang beradu tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.

"Kami belum pernah sekalipun menyampaikan, atau merilis pernyataan tentang sudah adanya tersangka, apalagi penahanan dalam kasus tersebut," katanya.

Setelah dilakukan penyidikan oleh Bhayangkara Dua, Richard Eliezer atau Bharada E disangkakan pasal berlapis seusai menjadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa ada tiga pasal yang disangkakan terhadap Bharada E. Satu di antaranya adalah pasal 338 KUHP yang berarti dugaan tindak pidana pembunuhan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan penetapan Bharada E sebagai tersangka
Tangkap layar KompasTV

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan penetapan Bharada E sebagai tersangka

Source : Tribunnews.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest