Follow Us

Bharada E Ditetapkan Tersangka! Kuasa Hukum Minta Klien Diperlakukan Bak Pahlawan setelah Adegan Tembak-tembakan dengan Brigadir J yang Tak Terluka Sama Sekali

Adrie Saputra - Kamis, 04 Agustus 2022 | 09:38
Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, yang meminta kliennya disebut Pahlawan.
tribunnews

Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, yang meminta kliennya disebut Pahlawan.

Suar.ID - Mabes Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bharada E terlibat baku tembak yang menewaskan Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Peristiwa itu terjadi usai Bharada E dan Brigadir J mengawal Putri dalam perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah, hingga Jakarta.

Dalam jumpa pers pada 11 Juli 2022 lalu, Mabes Polri menyatakan, Brigadir J diduga sempat melecehkan dan mengancam istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, di rumah dinas di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.
Antara

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Mabes Polri, karena kejadian itu timbul kegaduhan yang membuat Bharada E mendatangi kamar istri atasannya.

Saat itu, kata Mabes Polri, Brigadir J menghunuskan pistol dan terlibat adu tembak dengan Bharada E.

Sebelumnya kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, sempat mengatakan bahwa ingin kliennya diperlakukan bak pahlawan.

Seharusnya, kata Andreas, Bharada E diperlakukan sebagai pahlawan.

Hal tersebut karna Bharada E telah menyelamatkan nyawa orang lain, yang tidak lain adalah istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang disebut-sebut mendapatkan pelecehan seksual.

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya

Latest