"Orang kalo akhlaknya baik, tidak akan menyusahkan rakyat,"
"Orang yang akhlaknya baik, tak akan merusak negeri,"
"Orang yang akhlaknya baik, tidak akan menghina agama, menghina Rasul, menghina Alquran, tidak saudara," ungkapnya.
Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada hari Rabu (20/7/2022), setelah sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023, ia harus menjalani bimbingan dari pihak Balai Pemasyarakatan hingga habis masa percobaan 10 Juni 2024.
Pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab bisa dicabut sewaktu-waktu.
Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran selama menjalani masa bimbingan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menyatakan, Pembebasan Bersyarat (PB) Rizieq Shihab bisa dicabut.
Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran selama menjalani masa bimbingan.
Kepala Humas dan protokol ditjen pemasyarakatan kemenkumham, Rika Aprianti mengungkapkan sejumlah faktor yang bisa menggugurkan pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab.
"Antara lain, jika yang bersangkutan tidak mengikuti program bimbingan, melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat, apalagi jika berdampak pada pidana."