Suar.ID -Bertabur bunga dan sambutan hangat keluarga, eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, bebas dari penjara.
Rizieq Shihab, bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, pada Rabu (20/7/2022).
Rizieq Shihab bebas penjara lantaran dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integras.
Hal tersebut tertulis dalam keterangan tertulis Ditjen PAS Kemenkumham yang dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (20/7/2022).
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti, menjelaskan bebasnya Muhammad Rizieq Shihab sudah sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)."
Berikut Foto-foto Bebasnya Muhammad Rizieq Shihab:
Seperti diketahui Rizieq Shihab sebelumnya ditahan terkait dua kasus, yakni kasus penyiaran berita bohong dan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.