Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dikutip dari Kompas.com.
Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.
Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, tidak ada pengerahan massa untuk menjemput Rizieq.
Bebas Bersyarat
Muhammad Rizieq Shihab rupanya belum bebas murni, namun statusnya kini bebas bersyarat.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ditjenpas Kemenkumham.
"Bahwa yang bersangkutan (Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).
Soal pembebasan bersyarat tersebut, Rizieq juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa (19/7/2022) kemarin, diberitakan Tribunnews.com.
Rika menjelaskan Muhammad Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.