Suar.ID -Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab murka saat dipaksa untuk menjalani sidang lanjutan oleh petugas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021) pagi.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu marah, karena dipaksa menghadiri sidang secara virtual.
Awalnya, Rizieq menolak untuk menghadiri sidang kasus kerumunan di Petamburan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
Rizieq bersikeras karena tetap ingin hadir secara fisik di Pengadilan.
Hal itu pun sudah disampaikan Rizieq saat dijemput Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rizieq sempat disorot di lorong Bareskrim Polri saat dia menolak masuk ke ruangan di Bareskrim Polri untuk melakukan sidang virtual.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun masih berusaha untuk menghadirkan Rizieq.
Majelis hakim juga ingin terdakwa dihadirkan terlebih dahulu untuk berkomunikasi.
"Karena majelis hakim menginginkan terdakwa untuk terlebih dahulu hadir di persidangan dengan cara apa pun, dengan cara apa pun," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur lewat tayangan langsung, Jumat (19/3/2021), melansir Tribun Jakarta.