Meski sudah menetapkan MSA tersangka penodaan, penyidik belum memeriksa MSA.
Kapolres Jombang saat itu, AKBP Boby Pa'ludin Tambunan mengatakan, surat penetapan tersangka sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan.
"Statusnya memang sudah tersangka dan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) sudah kami kirim,"
"Namun, belum kami periksa," jelas .
Boby mengatakan, polisi terus mengumpulkan sejumlah alat bukti guna memenuhi konstruksi pasal yang disangkakan kepada MSA atas kasus dugaan penodaan terhadap anak didiknya sendiri.
MSA selain merupakan anak kiai sepuh pesantren di Kecamatan Ploso, Jombang, juga merupakan pengurus pesantren tersebut.
Disinggung kemungkinan ada korban lain dalam kasus dugaan penodaan ini, Boby mengaku, sejauh ini polisi baru menerima laporan satu orang yang mengaku korban, inisial NA.
Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah ini akan bertambah.
Sebab informasi yang beredar, jumlah korban lebih dari satu orang.
"Laporan yang kita tangani baru satu,"
"Soal kemungkinan korban bertambah, secara fakta hukum belum ada," tandasnya.
Diberitakan,anak kiai di Jombang yang juga wakil rektor pesantren yang dikelolanya itu, resmi menjadi buronan.