Suar.ID - Sidang Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Kamis (3/2/2022).
Mengutip dari Kompas.com, sidang yang beragendakan duplik (jawaban tergugat) ini digelar secara tertutup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Fitriani, menjelaskan bahwa sidang kali ini adalah mendengarkan duplik dari penasehat hukum Herry Wirawan.Menurut Rika, Herry tetap pada pembelaan yang sama pada sebelumnya, yaitu meminta keringanan hukuman.
Seperti yang sudah diketahuyi, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (JPU Kejati Jabar) karena memperkosa 13 santriwati di yayasannya di Bandung.
"Terdakwa tetap meminta keringanan dari tuntutan yang kami bacakan sebelumnya."
"Untuk persidangan putusan nanti hari Selasa pada 15 Februari 2022," kata Rika usai sidang.
Menurut Rika, Herry meminta kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya dan diberikan kesempatan untuk membesarkan anaknya."Intinya minta kepada majelis untuk diringankan hukumannya kemudian meminta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya," ujarnya Sementara itu Kuasa Hukum Herry, Ira Mambo tak banyak mengungkap duplik yang disampaikan Herry dalam persidangan.
"Untuk isi kami mohon maaf tidak bisa menginformasikan yang pada intinya kami menjawab menyeluruh replik jaksa dan kami pembela membela terdakwa."
"Duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan"