Follow Us

Tak Cuma Terancam Hukuman Mati, Bila Masih Hidup Herry Wirawan Bakal Jadi Gembel: Kekayaannya Berupa Tanah dan Bangunan Bakal Disita oleh Negara!

Adrie Saputra - Jumat, 04 Februari 2022 | 18:03
Herry Wirawan dituntut hukuman mati lewat kebiri kimia, bagaimana prosesnya?
Tribunnews

Herry Wirawan dituntut hukuman mati lewat kebiri kimia, bagaimana prosesnya?

Suar.ID - Sidang Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Kamis (3/2/2022).

Mengutip dari Kompas.com, sidang yang beragendakan duplik (jawaban tergugat) ini digelar secara tertutup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Fitriani, menjelaskan bahwa sidang kali ini adalah mendengarkan duplik dari penasehat hukum Herry Wirawan.Menurut Rika, Herry tetap pada pembelaan yang sama pada sebelumnya, yaitu meminta keringanan hukuman.

Seperti yang sudah diketahuyi, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (JPU Kejati Jabar) karena memperkosa 13 santriwati di yayasannya di Bandung.

Baca Juga: Banyak Pria Pernah Berbubungan dengannya Tanpa Nikah, Kini Nikita Mirzani Malah Pamerkan Hasil Test Pack Positif, Sebut Soal Titipan, Bapaknya Siapa Nih?

"Terdakwa tetap meminta keringanan dari tuntutan yang kami bacakan sebelumnya."

"Untuk persidangan putusan nanti hari Selasa pada 15 Februari 2022," kata Rika usai sidang.

Menurut Rika, Herry meminta kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya dan diberikan kesempatan untuk membesarkan anaknya."Intinya minta kepada majelis untuk diringankan hukumannya kemudian meminta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya," ujarnya Sementara itu Kuasa Hukum Herry, Ira Mambo tak banyak mengungkap duplik yang disampaikan Herry dalam persidangan.

Baca Juga: Keterlaluan, Inilah Kalimat Tak Terduga si Tukang Bakso yang Pura-pura Jatuh Saat Ditolong Warga, Arah Pembicaraan Bikin Massa yang Simpati Auto Bubar!

"Untuk isi kami mohon maaf tidak bisa menginformasikan yang pada intinya kami menjawab menyeluruh replik jaksa dan kami pembela membela terdakwa."

"Duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan"

Source : Kompas.com

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya

Latest