Follow Us

Para Korban Kini Bisa Bernapas dengan Lega, Pemerkosa 13 Santri Bernama Herry Wirawan Divonis Mati!

Adrie Saputra - Senin, 04 April 2022 | 19:09
Herry Wirawan
Kompas.com

Herry Wirawan

Suar.ID - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta vonis mati pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum."

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Baca Juga: Pantas Nekat Nikmati Uang Haram dengan Menjadi Affiliator Binomo, Terbongkar Masa Lalu Indra Kenz yang Ternyata Dendam Pada Kemiskinan dan Rasa Sakit Hati

Mengutip dari kompas.com, pembacaan vonis dibacakan secara terbuka hari ini.

Dalam dokumen, hakim juga memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry pidana seumur hidup menjadi hukuman mati.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tuturnya.

Baca Juga: 4 Menit 38 Detik, Wanita Ini Bikin Heboh Setelah Video Dirinya 'Seranjang' dengan Ariel NOAH Bocor di Internet dan Jadi Tontonan Banyak Orang!

Seperti diketahui, Herry memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan, terdakwa memerkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.

Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Source : Kompas.com

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya

Latest