Follow Us

Takut Dikebiri dan Hukuman Mati? Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman! Bacakan Nota Pembelaan hingga 2 Lembar

Adrie Saputra - Jumat, 21 Januari 2022 | 12:08
Herry Wirawan
Kompas.com

Herry Wirawan

Suar.ID - Sosok Herry Wirawan membuat banyak orang geram.

Mengutip dari Tribunnews.com, Herry Wirawan dilaporkan telah merudapaksa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel hingga apartemen.Fakta persidangan menyebutkan, terdakwa merudapaksa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, yakni sejak 2016 sampai 2021.

Baca Juga: Kim Hawt Keceplosan Pernah Pacaran dengan Aktor Tampan, Kini Dirinya Kembali Disorot Netizen karena Membuat Pernyataan yang Mengejutkan!

Akibat perbuatan Herry, delapan orang melahirkan sembilan bayi.Bahkan, ada satu orang yang melahirkan dua kali.Herry Wirawan yang menjalani persidangan, sempat membacakan nota pembelaan atau pleidoi secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.Adapun nota pembelaan Herry Wirawan hanya dua lembar.

Baca Juga: Orangtua Syok Saat Menemukan Test Pack di Kamar Anak Gadisnya, Ternyata Buah Hatinya Diperkosa Berkali-kali hingga Menangis Kesakitan dan Diancam Akan Dibunuh oleh Orang Kepercayaan

Nota pembelaan tersebut dibacakan Herry Wirawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022)."Tidak banyak, dua lembar saja. Penasihat hukum aja yang banyak," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil, Kamis, dikutip dari TribunJabar.id.Menurutnya, Herry Wirawan membacakan nota pembelaan dengan tenang tanpa berurai air mata."Saya lihat tidak. Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," ungkapnya.

Herry Wirawan dituntut hukuman mati lewat kebiri kimia, bagaimana prosesnya?
Tribunnews

Herry Wirawan dituntut hukuman mati lewat kebiri kimia, bagaimana prosesnya?

Guru yang merudapaksa 13 santriwati ini mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada para korban.Dalam nota pembelaannya, kata Dodi, Herry menyesali perbuatannya."Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," kata dia, dilansir TribunJabar.id.

Baca Juga: Parah! Beredar Chat Gaga Muhammad dengan Laura Anna di Masa Lalu, Ternyata Suka Minta Dibayarin Alih-alih Membantu Biaya Berobat

Dodi mengatakan, Herry Wirawan juga meminta majelis hakim agar memperingan hukumannya.Hal senada juga disampaikan penasihat hukum Herry, Ira Mambo kepada wartawan, Kamis.Ia mengatakan, kliennya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya terhadap dirinya."Intinya, kami memohonkan hukuman seadil-adilnya."

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 13 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi.
ist/tribunjabar

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 13 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi.

"Spesifiknya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," ujarnya, seperti diberitakan Kompas.com.Saat ditanya soal tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, Ira enggan berkomentar."Untuk hal tersebut, kami tidak layak menjawabnya, karena kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," ucap dia.Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Baca Juga: Waduh! Belum Apa-apa Ferry Irawan Sudah Bikin Venna Melinda Ingin Mundur, Apa Hal yang Kiranya Membuat Ragu Atau Tak Yakin?

Herry Wirawan juga dituntut perampasan aset, denda Rp 500 juta hingga kebiri kimia.Tuntutan terhadap terdakwa ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Source : Kompas.com, Tribunnews.com, TribunJabar.id

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya

Latest