Suar.ID - Sosok Herry Wirawan membuat banyak orang geram.
Mengutip dari Tribunnews.com, Herry Wirawan dilaporkan telah merudapaksa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel hingga apartemen.Fakta persidangan menyebutkan, terdakwa merudapaksa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, yakni sejak 2016 sampai 2021.
Akibat perbuatan Herry, delapan orang melahirkan sembilan bayi.Bahkan, ada satu orang yang melahirkan dua kali.Herry Wirawan yang menjalani persidangan, sempat membacakan nota pembelaan atau pleidoi secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.Adapun nota pembelaan Herry Wirawan hanya dua lembar.
Nota pembelaan tersebut dibacakan Herry Wirawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022)."Tidak banyak, dua lembar saja. Penasihat hukum aja yang banyak," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil, Kamis, dikutip dari TribunJabar.id.Menurutnya, Herry Wirawan membacakan nota pembelaan dengan tenang tanpa berurai air mata."Saya lihat tidak. Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," ungkapnya.
Guru yang merudapaksa 13 santriwati ini mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada para korban.Dalam nota pembelaannya, kata Dodi, Herry menyesali perbuatannya."Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," kata dia, dilansir TribunJabar.id.
Dodi mengatakan, Herry Wirawan juga meminta majelis hakim agar memperingan hukumannya.Hal senada juga disampaikan penasihat hukum Herry, Ira Mambo kepada wartawan, Kamis.Ia mengatakan, kliennya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya terhadap dirinya."Intinya, kami memohonkan hukuman seadil-adilnya."
"Spesifiknya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," ujarnya, seperti diberitakan Kompas.com.Saat ditanya soal tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, Ira enggan berkomentar."Untuk hal tersebut, kami tidak layak menjawabnya, karena kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," ucap dia.Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.