Suar.ID - Sopir travel langganan yang sudah lama dipercaya ternyata bisa melakukan hal yang sangat tak terduga.
Seorang anak gadis di bawah umur jadi korban rudapaksa sopir travel langganan hingga berkali-kali.
Mengutip dari TribunJakarta.com, sopir travel berinisial JJ (30) nekat memerkosa TA (14).
Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan alasan mengajak jalan-jalan kemudian dibelokkan ke sebuah hotel.
Aksi bejat pelaku berhasil terkuak ketika ayah korban, WS (42) menemukan test pack di kamaranaknya.
WS pun menanyakan terkait temuannya itu pada sang anak, dan benar saja sopir travel bejat langganan keluarga itu telah merenggut kesucian korban.
Adapun Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan, sopir travel itu melakukan perbuatan tersebut di bulan Juli tahun 2021.
Persetubuhan dilakukan di Hotel Cipendok Indah Desa Karang Tengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
"Modusnya tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan menuju ke Cipendok Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas."
Setelah sampai di Cipendok, tersangka malah membelokkan motornya ke sebuah hotel.
"Kemudian tersangka memesan kamar dan mengajak korban masuk ke dalam kamar dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban," ujar Berry dalam keterangan tertulis kepada Tribunjateng.com.
Pelaku, kata Berry mengenal gadis tersebut karena orangtuanya sudah langganan jasa travel dimana JJ bekerja.
"Orangtua korban biasa naik travel yang dikemudikan oleh pelaku," katanya.
Lebih lanjut, tersangka melakukan aksi pemerkosaan sebanyak tiga kali sejak Juli 2021 dan dilakukan dengan ancaman.
"Korban menangis kesakitan, namun oleh tersangka mulut korban dibungkam dan mengatakan kepada korban: 'diam, jangan teriak kamu, mau saya bunuh, kamu mau mati di sini'," terangnya.
Usai puas menyetubuhi korban, pelaku mengantarnya pulang dan seolah tak terjadi apa-apa.
Dilansir dari Tribunnews.com, orangtua korban yang tak terima dengan perbuatan cabul pelaku akhirnya melaporkannya ke unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas.
Polisi kemudian menangkap pelaku serta barang bukti berupa satu satu buah celana jeans warna biru, satu buah hijab warna hitam, satu buah baju warna cokelat, satu buah BH warna coklat dan satu buah celana dalam motif bunga warna hitam untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.