"Kami harap, tersangka kooperatif atau memberikan alasan yang patut," kata Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiono, Selasa (14/1/2020), melansir Surya.
"Apakah akan lakukan jemput paksa? Ikuti saja prosesnya,"
"Yang jelas, langkahnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tambah Kompol Budi Setiono.
Namun, Humas Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, M Sholeh, menyangkal adanya kasus pencabulan yang melibatkan putra kiai tersebut.
Ratusan santri dan alumni Pesantren Magmal Bahroin Minal Iman Shiddiqiyyah melakukan unjuk rasa di Polres Jombamg, Selasa (14/1/2020) siang.
Dalam aksinya, massa meminta kasus ini tidak diintevensi oleh oknum tertentu.
"Pihak-pihak yang tidak punya kepentingan, sebaiknya menahan diri atau berdiam diri,"
"Karena, ini persoalan antar pribadi bukan konsumsi publik."
"Kami membantah kasus ini,"
"Tapi, kami ikuti prosedur hukumnya," terang Sholeh.
Pada Desember 2019, status MSA ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa tujuh saksi dalam kasus ini.