Suar.ID -HET Minyak Goreng Rp 11.500, Ini Sanksi bagi Pedagang yang Masih Ngeyel Jual di Atas Harga Eceran Tertinggi.
Pemerintah resmi menerapkan harga eceran tertinggi (HET) mulai Selasa (1/2).
Adapun harga yang ditetapkan, yaitu minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter.
Lalu, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter.
Sementara, minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.
Dalam konferensi pers virtual, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengungkapkan, pemerintah akan menerapkan harga jual minyak goreng.
Karena itu, ia meminta para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng.
Ia juga berpesan kepada para produsen untuk memastikan tak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
"Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022," ujar Lutfi, Kamis (27/1/2022),melansirdari Kontan.co.id.
“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying,"
"Karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau," tegas Lutfi.
Sebelumnya, Lutfi pernah menegaskan pihaknya akan memberi sanksi tegas.
Bagi para pelaku usaha yang menjual harga minyak goreng di atas ketentuan, akan dikenakan sanksi berupa pencabutan tempat usaha.
Selain pelaku usaha, Lutfi juga akan memproses secara hukum semua pihak yang curang atau melakukan penyelewengan dalam menjual minyak goreng murah.
"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin."
"Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," ujar Lutfi saat jumpa pers virtual, Selasa (18/1/2022).
"Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apapun tindakan melawan hukum, Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum," tegasnya.