Suar.ID - Belum lama ini, pemerintah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kementerian Perdagangan memberlakukan minyak goreng satu harga akan dijual dengan nilai Rp 14.000 per liter.
Warga bisa membeli minyak goreng murah di minimarket, pasar tradisional atau secara online dengan harga yang sama.
Penurunan harga pada minyak tersebut membuat banyak masyarakat melakukan panic buying.
Banyak warga takut kehabisan minyak dengan harga yang murah.
Bahkan ada yang berusaha membeli banyak minyak dengan berbagai cara meskipun pembelian minya tiap orang sudah dibatasi.
Mengutip dari Kompas.com, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memberikan sanksi kepada oknum yang ditemukan melakukan penimbunan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter.
Sanksi akan diberikan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107 yang menuliskan adanya ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar kepada para penimbun barang kebutuhan pokok.
"Melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022).Ia menegaskan, Polri mengawal kebijakan satu harga Minyak Goreng Rp 14.000 per liter yang ditetapkan pemerintah.
Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait implementasi kebijakan satu harga ini.