Follow Us

Siap-siap, Penimbun Minyak Goreng Rp 14 Ribu Bakal Ditindak Tegas oleh Polri: Bisa Didenda Rp 50 Miliar!

Adrie Saputra - Jumat, 21 Januari 2022 | 11:32
Rak tempat penjualan minyak goreng di Alfa Midi.
Kompas.com

Rak tempat penjualan minyak goreng di Alfa Midi.

"Guna antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan," kata Ramadhan.

Baca Juga: Pamornya Siap-siap Hancur Lantaran Bikin Prahara Rumah Tangga Settingan, Donna Agnesia dan Darius Sinthrya Diramal Akan Kehilangan Fans!

Ramadhan mengatakan, pihaknya akan membentuk tim monitoring atau pemantauan ke wilayah untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng.

Diketahui, pemerintah resmi memutuskan harga minyak goreng menjadi satu harga yakni Rp 14.000 per liter di seluruh Indonesia mulai 19 Januari 2022.Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut maka seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

"Saya imbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli berlebihan karena pemerintah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga 14.000 per liter, pasti dapat mencukupi kebutuhan masyarakat," ujar Mendag Lutfi dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (18/1/2022).

Litfi juga menegaskan, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi kepada produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya di atas Rp 14.000 per liter.

Source : Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest