Suar.ID - Pemerintah Indonesia baru-baru ini membuat kebijakan untuk menekan harga minyak goreng yang sempat melonjak tinggi.
Mulai Januari lalu pemerintah meminta para pedagang menjual minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liternya.
Harga tersebut dipukul rata mulai untuk semua jenis dan merek minyak goreng.
Namun kini pemerintah kembali memberikan penyesuaian harga minyak goreng di seluruh Indonesia.
Harga minyak goreng akan dibagi dalam beberapa jenis.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers secara daring, pada Kamis (27/01).
Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan jenisnya, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng diatur sebagai berikut:
1. Minyak goreng curah Rp 11.500/liter
2. Minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter