Suar.ID - Pemerintah Indonesia baru-baru ini membuat kebijakan untuk menekan harga minyak goreng yang sempat melonjak tinggi.
Mulai Januari lalu pemerintah meminta para pedagang menjual minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liternya.
Harga tersebut dipukul rata mulai untuk semua jenis dan merek minyak goreng.
Namun kini pemerintah kembali memberikan penyesuaian harga minyak goreng di seluruh Indonesia.
Harga minyak goreng akan dibagi dalam beberapa jenis.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers secara daring, pada Kamis (27/01).
Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan jenisnya, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng diatur sebagai berikut:
1. Minyak goreng curah Rp 11.500/liter
2. Minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter
3. Minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter
Aturan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022 mendatang.
Untuk masa transisi saat ini, kebijakan subsidi minyak goreng masih menerapkan harga Rp 14.000 per liter.
Masyarakat pun diminta agar tak perlu panic buying karena Mendag menjamin ketersediaan minyak di pasaran.
"Kami kembali mengkmbau masyarakat untuk tetap bijak dan membeli dan tidak melakukan panic buying, karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau," ucap Lutfi.