Follow Us

HET Minyak Goreng Rp 11.500, Ini Sanksi bagi Pedagang yang Masih Ngeyel Jual di Atas Harga Eceran Tertinggi

Ervananto Ekadilla - Rabu, 02 Februari 2022 | 16:38
Ini sanksi bagi pedagang minyak goreng yang menerapkan harga di atas HET.
Tangkap layar kompasTV

Ini sanksi bagi pedagang minyak goreng yang menerapkan harga di atas HET.

Suar.ID - HET Minyak Goreng Rp 11.500, Ini Sanksi bagi Pedagang yang Masih Ngeyel Jual di Atas Harga Eceran Tertinggi.

Pemerintah resmi menerapkan harga eceran tertinggi (HET) mulai Selasa (1/2).

Adapun harga yang ditetapkan, yaitu minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter.

Lalu, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter.

Sementara, minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.

Dalam konferensi pers virtual, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengungkapkan, pemerintah akan menerapkan harga jual minyak goreng.

Karena itu, ia meminta para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng.

Ia juga berpesan kepada para produsen untuk memastikan tak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

"Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022," ujar Lutfi, Kamis (27/1/2022), melansir dari Kontan.co.id.

“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying,"

"Karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau," tegas Lutfi.

Source : kontan.co.id

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest