Sebelumnya, Lutfi pernah menegaskan pihaknya akan memberi sanksi tegas.
Bagi para pelaku usaha yang menjual harga minyak goreng di atas ketentuan, akan dikenakan sanksi berupa pencabutan tempat usaha.
Selain pelaku usaha, Lutfi juga akan memproses secara hukum semua pihak yang curang atau melakukan penyelewengan dalam menjual minyak goreng murah.
"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin."
"Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," ujar Lutfi saat jumpa pers virtual, Selasa (18/1/2022).
"Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apapun tindakan melawan hukum, Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum," tegasnya.