Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

HET Minyak Goreng Rp 11.500, Ini Sanksi bagi Pedagang yang Masih Ngeyel Jual di Atas Harga Eceran Tertinggi

Ervananto Ekadilla - Rabu, 02 Februari 2022 | 16:38
Ini sanksi bagi pedagang minyak goreng yang menerapkan harga di atas HET.
Tangkap layar kompasTV

Ini sanksi bagi pedagang minyak goreng yang menerapkan harga di atas HET.

Sebelumnya, Lutfi pernah menegaskan pihaknya akan memberi sanksi tegas.

Bagi para pelaku usaha yang menjual harga minyak goreng di atas ketentuan, akan dikenakan sanksi berupa pencabutan tempat usaha.

Selain pelaku usaha, Lutfi juga akan memproses secara hukum semua pihak yang curang atau melakukan penyelewengan dalam menjual minyak goreng murah.

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi
Sekretariat Presiden

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi

"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin."

"Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," ujar Lutfi saat jumpa pers virtual, Selasa (18/1/2022).

"Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apapun tindakan melawan hukum, Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum," tegasnya.

Rak tempat penjualan minyak goreng di Alfa Midi.

Rak tempat penjualan minyak goreng di Alfa Midi.

Baca Juga: Harga Minyak Bakal Turun Lagi! Tak Perlu Panic Buying, Pemerintah Jamin Ketersediaan Minyak di Pasaran

Source :kontan.co.id

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x