Ia juga menambahkan kalau pihak kepolisian juga menemukan temuan yang serupa.
Komnas HAM kini meminta agar polisi dan instansi terkait memberikan perlindungan pada saksi yang berani memberikan penjelasan.
"Kami mohon beberapa yang memberikan kesaksian kepada kami untuk diberikan perlindungan hukum agar mereka memberikan kesaksian lancar," ucap Choirul.
Dipaksa kerja 10 jam tanpa gaji
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant CARE menemukan setidaknya ada 2 penjara pribadi milik Terbit.
Menurut pernyataan Migrant CARE, apa yang dilakukan oleh Terbit ini telah melanggar Undang-undang nomor 21 tahun 2007.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Penanggung Jawab Migrant CARE, Anis Hidayah, melalui sambungan telepon genggam, Senin (24/1/2022).
Tak cuma dipenjara, para pekerja ini pun sering disiksa dan dihajar oleh orang-orang suruhan sang bupati.
"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," jelas Anis.