Follow Us

Bakal Tinggalkan Jakarta! Ibu Kota Negara Baru Ternyata Bakal Dipimpin Kepala Otorita, yang Milih Presiden

Adrie Saputra - Minggu, 26 Desember 2021 | 15:37
Desain Istana Negara yang baru.
Kompas

Desain Istana Negara yang baru.

Suar.ID - Pemerintah Rebuplik Indonesia saat ini sangat serius dalam merealisasikan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

Melansir dari Kompas.com, Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara dengan DPR RI saat ini masih dalam proses pembahasan.

Realisasi pemindahan ibu kota baru pun rencananya bakal dilakukan pada semester I 2024 mendatang.

Baca Juga: Katanya Mau Perampingan Faktanya Kabinet Jokowi Makin Gemuk, Tambah Lagi Posisi Wakil Menteri

Staf Ahli Kepala Bappenas Bidang Sektor Unggulan dan Infrastruktur, Velix Vernando menjelaskan, salah satu isi dari RUU IKN yakni terkait dengan pemerintahan.Ia menjelaskan, ibu kota baru bakal dipimpin oleh kepala daerah khusus IKN yang merangkap sebagai kepala otorita IKN.

"Pemerintahan daerah khusus, akan dipimpin kepala daerah khusus IKN yang merangkap kepala otorita IKN dibantu wakil kepala daerah khusus IKN," kata Velix dalam webinar, Kamis (23/12/2021).

Baca Juga: Semakin Halu Semenjak Dipenjara Lagi? Jerinx Sebut Ada Bos Besar yang Kekuatannya di Atas Presiden Jokowi yang Ingin Jebloskan Dirinya ke Jeruji Besi

Kepala otorita IKN ini bakal ditunjuk dan diangkat oleh Presiden secara langsung, sama halnya seperti sistem penetapan menteri.Artinya, tidak ada pemilihan umum untuk memilih kepala daerah IKN secara langsung oleh penduduk IKN.

Masa jabatan kepala otorita ibu kota baru adalah selama lima tahun.

Adapun kewenangan dari pemerintah daerah khusus IKN mencakup seluruh urusan pemerintahan, kecuali urusan pemerintahan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, dan agama.

"Ia akan ditunjuk dan diangkat, kemudian ditetapkan oleh presiden dengan masa jabatan lima tahun," ucap Velix.IKN hanya akan melaksanakan pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD.

Baca Juga: Viral Video Jokowi Dilempar Gulungan Kertas oleh Sosok Kakek Tua Saat Berkunjung ke Lokasi Bencana Gunung Semeru

Source : Kompas.com

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya

Latest