Suar.ID -Presiden Jokowi dulu pernah bilang mau merampingkan kabinetnya.
Tapi yang ada kabinet Presiden Jokowi sekarang malam semakin gemuk.
Seperti dilaporkan Kompas.com, Presiden Jokowi baru sajameneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Kementerian Sosial (Kemensos) pada 14 Desember 2021.
Perpres terbaru ini menegaskan soal keberadaan wakil menteri di Kemensos.
Menurut lembaran salinan perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (23/12), di pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam memimpin Kemensos menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.
Lalu ayat (2) menjelaskan wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Ayat (3) menyebutkan, wakil menteri berada di bawah dan bertanggungjawab kepada menteri.
Masih dari aturan yang sama, wakil menteri disebut mempunyai tugas membantu menteri dalam pelaksanaan tugas Kemensos.
Ada dua tugas pokok yang dilakukan, yakni sebagai berikut:
- membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kemensos.
- membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon 1 di lingkungan kemensos