Suar.ID-Sudah jelas langgar kode etik profesi kepolisian, Randy Bagus Hari Sasongkokini siapdivonis hukuman berat ini.
Nama Randy Bagus Hari Sasongkomasih saja menjadi trending topic di berbagai platform media sosial atas kasus paksaan aborsi yang ditujukan kepada NWR.
Seperti informasi yang dilansir Tribun Wow,Randy Bagus dan NWR sendiri telah menjalin hubungan sejak tahun 2019 sampai 2021.
Sampai akhirnya NWR ditemukan meninggal dunia di samping makam sang ayah lantaran dipaksa minum obat penggugur kandungan.
Sepanjang keduanya menjalin hubungan, ternyata Randy Bagustidak hanya sekali dalam melakukan pemaksaan aborsi kepada NWR.
Atas tindakannya tersebut, Randy Bagus resmi melanggar kode etik profesi kepolisian dan akan divonis hukuman ini.
Selama menjalin hubungan asmara, NWR sudah dua kali dipaksa untuk menggugurkan kandungannya.
Yang pertama, NWR dipaksa untuk aborsi pada bulan Maret 2020, saat usia kandungannya masih dalam hitungan minggu.
Yang kedua, Randy Bagus Hari Sasongko kembali memaksa NWR untuk aborsi saat usia kandungannya sudah memasuki 4 bulan pada bulan Agusuts 2021.
Bahkan NWR sampai mengalami pendarahan setelah melakukan aborsi yang kedua tersebut.