Randy memaksa NWR untuk meminum obat penggugur kandungan yang dibelinya seharga 1,5 juta rupiah.
Dikutip darikompas.com, atas tindakannya tersebut, Randy Bagus Hari Sasongko dinyatakan resmi melanggar kode etik profesi kepolisian.
Ancaman hukuman yang akan diterima Randy Bagus Hari Sasongko pun tidak main-main.
Ia kini terancam dipecat karena dianggap melanggar melanggar ketentuan yang sudah diatur di kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Pasal 7 dan 11.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo.
"Ini sudah memenuhi unsur, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Brighen Slamet Hadi Supraptoyo tidak akan pandang bulu dalam menindak tegas kasus ini dan memberikan hukuman kepada Randy Bagus sebagai pelaku dalam kasus ini.
"Kami tidak akan pandang bulu, siapapun ketika ada pelanggaran kami akan melakukan penindakan," jelasnya.