Follow Us

Pengacara Yosef Desak 2 Sosok ini Jadi Tersangka Buntut Adanya Dugaan Barang Bukti yang Rusak di TKP Kasus Pembunuhan Subang, Siapa Ya?

Aditya Eriza Fahmi - Rabu, 03 November 2021 | 17:03
TKP pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Tribun Jabar.id/Dwiki Maulana

TKP pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Suar.ID - Sebelumnya Muhammad Ramdanu alias Danu sempat memberikan pernyataan mengejutkan.

Bagaimana tidak, lewat kuasa hukumnya, ia mengungkapkan kalau kliennya ini masuk ke TKP kasus pembunuhan Subang.

Kala itu, disebutkan Danu ini diajak oleh seorang oknum Banpol (Bantuan Polisi).

Baca Juga: Aneh Sekaligus Mencurigakan, Danu Mendadak Ungkap Fakta Berbeda Soal Kasus Pembunuhan Subang, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya: Selaras dengan Jawaban Ibu Bapaknya

Diketahui, peristiwa ini terjadi tepat satu hari usai penemuan jasad ibu dan anak, Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Tahu pernyataan ini, kuasa hukum Yosef, Rohman Hidaya pun memberikan komentar.

Dilansir TribunCirebon.com, ia menyebut aksi Danu dan oknum Banpol ini sebagai tindakan melanggar hukum.

Baca Juga: Geger, Danu Terancam Dipenjara dalam Kasus Pembunuhan Subang Gegara Kepergok Nekat Lakukan Hal Terlarang Ini

Karena itulah, Rohman Hidayat ini mendesak kepolisian untuk segera menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus Subang.

"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat saat dihubungi Tribun, Selasa (2/11/2021).

Yosef didampingi pengacaranya setelah pemeriksaan di Satreskrim Polres Subang.
Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati

Yosef didampingi pengacaranya setelah pemeriksaan di Satreskrim Polres Subang.

Source : TribunCirebon.com

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Baca Lainnya

Latest