Suar.ID - Sebelumnya Muhammad Ramdanu alias Danu sempat memberikan pernyataan mengejutkan.
Bagaimana tidak, lewat kuasa hukumnya, ia mengungkapkan kalau kliennya ini masuk ke TKP kasus pembunuhan Subang.
Kala itu, disebutkan Danu ini diajak oleh seorang oknum Banpol (Bantuan Polisi).
Diketahui, peristiwa ini terjadi tepat satu hari usai penemuan jasad ibu dan anak, Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Tahu pernyataan ini, kuasa hukum Yosef, Rohman Hidaya pun memberikan komentar.
Dilansir TribunCirebon.com, ia menyebut aksi Danu dan oknum Banpol ini sebagai tindakan melanggar hukum.
Karena itulah, Rohman Hidayat ini mendesak kepolisian untuk segera menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus Subang.
"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkanDanu dan petugasBanpolsebagai tersangka karena memasukiTKP(kasus Subang) tanpa izin," kataRohman Hidayatsaat dihubungi Tribun, Selasa (2/11/2021).