Pihaknya pun mempertanyakan bagaimana Danu dan oknum Banpol ini bisa masuk ek dalam rumah Tuti dan Amalia.
Hal ini karena sejak kasus ini terjadi pada 18 Agustus lalu, Yosef sebagai suami Tuti dan ayah Amalia ini yang juga tinggal di rumah ini bahkan tak pernah berusaha memasuki TKP.
Untuk diketahui, saat Yosef ini membutuhkan beberapa dokumen untuk mengurus pembukaan rekening korang milik Amalia, pihaknya harus meminta bantuan penyidik.
Pasalnya, ia tak diperbolehkan menerobos garis polisi.
"Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana.
"Kami juga sebagai pemilik tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasuki TKP, kenapa Banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP," tegas Rohman Hidayat.
Menurutnya, pengakuan dari tim kuasa hukum Danu yang menyebutkan kalau kliennya ini diajak oleh petugas Banpol untuk masuk ke TKP yang masih 'segar', menjadi fakta yang membuat penyelidikan terang benderang.
Baca Juga: Jadi Komisaris di RANS Entertainment, Berapa Gaji Kaesang Pangarep?
Rohman Hidayat juga mengungkapkan adanya dugaan terkait kemungkinan adanya barang bukti yang rusak di TKP.