Suar.ID -Pinjaman online (pinjol) semakin banyak dikenal oleh banyak orang karena kemudahannya.
Sayangnya banyak beberapa pinjaman online ilegal yang sangat meresahkan karena membuat banyak orang rugi.
Bahka ada berita dari masyarakat yang menjadi korban atas pinjaman online ilegal melakukan bunuh dir karena tak kuat dengan teror.
Baru-baru ini masyarakat sempat dihebohkan dengan penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pinjol ilegal bernama PT Indo Tekno Nusantara.
Dilansir Kompas.com, perusahaan pinjol ilegal ini terdapat di Cipondoh, kota Tangerang.
Bahkan, dalam sistem penagihan mereka mengancam kliennya dengan mengirimkan konten berbau pornografi.
Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan PT ITN telah mengoperasikan 13 aplikasi pinjol.
Dari 13 belas aplikasi, 3 di antaranya legal dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, 10 aplikasi lainnya terbukti ilegal dan tidak terdaftar dalam OJK.