Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pengen Laporkan Pinjol Ilegal yang Bikin Resah? Gampang! Begini Cara Pengaduan Melalui Kontak Resmi OJK

Adrie Saputra - Minggu, 17 Oktober 2021 | 18:03
Ilustrasi korban pinjol yang tertekan
Unsplash

Ilustrasi korban pinjol yang tertekan

Suar.ID -Pinjaman online (pinjol) semakin banyak dikenal oleh banyak orang karena kemudahannya.

Sayangnya banyak beberapa pinjaman online ilegal yang sangat meresahkan karena membuat banyak orang rugi.

Bahka ada berita dari masyarakat yang menjadi korban atas pinjaman online ilegal melakukan bunuh dir karena tak kuat dengan teror.

Baca Juga: Lama-lama Dokter Makin Nggak Laku Kalau Rahasia Ini Terbongkar! Ternyata Cara Mengusir Penyakit Kronis Cukup dengan Rutin Mengonsumsi Buah Satu Ini

Baru-baru ini masyarakat sempat dihebohkan dengan penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pinjol ilegal bernama PT Indo Tekno Nusantara.

Dilansir Kompas.com, perusahaan pinjol ilegal ini terdapat di Cipondoh, kota Tangerang.

Bahkan, dalam sistem penagihan mereka mengancam kliennya dengan mengirimkan konten berbau pornografi.

Baca Juga: Selamat Tinggal Cairan Pembersih Lantai! Siapa Sangka Ternyata Cara Mengatasi Kotoran dan Bakteri di Lantai Kayu Bisa Menggunakan Bubuk Ini Lho!

Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan PT ITN telah mengoperasikan 13 aplikasi pinjol.

Dari 13 belas aplikasi, 3 di antaranya legal dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, 10 aplikasi lainnya terbukti ilegal dan tidak terdaftar dalam OJK.

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x