Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pengen Laporkan Pinjol Ilegal yang Bikin Resah? Gampang! Begini Cara Pengaduan Melalui Kontak Resmi OJK

Adrie Saputra - Minggu, 17 Oktober 2021 | 18:03
Ilustrasi korban pinjol yang tertekan
Unsplash

Ilustrasi korban pinjol yang tertekan

Maraknya kasus pinjol ilegal tentu saja sangat meresahkan dan mengkhawatirkan masyarakat.

Tetapi kini masyarakat bisa melakukan pengaduan jika melihat atau mengetahui adanya aplikasi pinjol yang dicurigai.

Dilansir Kompas.com, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengatakan, terdapat cara untuk melakukan pengaduan yang bisa dilakukan oleh seluruh masyarakat.

Pengaduan atau pelaporan ini bisa Anda lakukan melalui surat elektronik/e-mail atau melalui kontak resmi OJK.

Baca Juga: Pantas aja Rachel Vennya Berhasil Kabur dari Wisma Atlet, Terbongkar cara Oknum TNI yang Nekat Selundupkan Sang Selebgram, Kapendam Jaya: Akan Kami Proses Secepatnya

Melalui email, Anda bisa melakukan pengaduan ke waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui telephone di 157.

Pengaduan juga bisa dilakukan melalui aplikasi WhatsApp OJK 081-157-157-157.

Namun, Tongam menyarankan jika masyarakat mengalami tindakan pidana atas pinjol sebaiknya untuk segera melaporkannya ke pihak yang berwenang.

"Apabila masyarakat mengalami tindak pidana seperti penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka masyarakat segera melaporkan kepada polisi (baik Polda maupun Polres)," ujar Tongam yang dikutip dari laman Kompas.com.

Tongam juga menyebutkan masyarakat perlu berhati-hati sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman online.

Sebaiknya Anda lakukan pengecekkan dengan mengecek legalitas lembaga tempat meminjam.

Bahkan menurutnya, pnjaman online ilegal hanya akan mendatangkan banyak kerugian karena adanya bunga yang tinggi, denda besar, dan risiko data pribadi yang bisa disebarluaskan begitu saja.

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x