Follow Us

Bantah Kebakaran Jenggot hingga Ngotot Damai, Pihak Terduga Pelaku Pelecehan KPI Kini Ungkap Fakta Lain: Inisiatif Damai Bukan dari Kami

Rahma Imanina Hasfi - Minggu, 12 September 2021 | 15:07
Kuasa hukum pelaku pelecehan di KPI
Tribunnews

Kuasa hukum pelaku pelecehan di KPI

Suar.ID - Pada Selasa (7/9/2021) kemarin, MS selaku pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat yang menjadi korban pelecehan dan perundungan telah bertemu langsung dengan para terduga pelaku membahas jalur damai.

Di publik muncul dugaan bahwa proses mediasi itu dilakukan oleh pihak terduga pelaku dengan cara memaksa korban.

Namun pihak kuasa terduga pelaku justru mengatakan keinginan untuk berdamai datang dari korban.

Baca Juga: Heboh! Disandingkan dengan Nasib Koruptor, Hotman Paris Bela Saipul Jamil: Surat dari KPI Tidak Ada Kata Larangan Muncul di TV

Dikutip dari Tribunnews.com, informasti itu disampaikan oleh Tegar Putuhena selaku kuasa hukum RT dan EO.

Pada saat merundingkan untuk berdamai, menurut keterangan Tegar, korban mengajukan syarat agar pelaku mencabut kuasa pengacara yang kini mendampingi yang bersangkutan.

Tegar melanjutkan, pihaknya juga tidak pernah berinisiatif mau mengambil jalur damai lantaran pernyataan tegas yang pernah disampaikan oleh MS.

"Saya kira kronologisnya begitu dan harus saya tekankan inisiatif damai bukan dari kami, justru hadir dan muncul dari saudara MS dan keluarganya sendiri," ujar dia.

"Dari sejak awal kami tidak menginisiasi perdamaian itu karena dalam pernyataan pers yang disampaikan saudara MS sendiri pintu damai itu sudah tetutup," tegasnya.

Gedung KPI
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra

Gedung KPI

Baca Juga: Merasa jadi Korban, Saipul Jamil Mengaku Dirugikan usai Banyak Stasiun TV yang Batalkan Kontrak Imbas Diboikot Ratusan Ribu Netizen

Sebelum Temui Pelaku MS Diperingatkan KPI

Sehari sebelumnya bertemu para pelaku, MS diketahui sempat diundang oleh pihak internal KPI.

Saat itu MS diberitahu bahwa bukti yang dimiliki oleh dirinya sebagai korban tidak cukup kuat.

Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan oleh Rony E Hutahaean selaku kuasa hukum korban.

Rony mengatakan, pada pertemuan hari Selasa itu, MS datang tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya.

Dalam pertemuan itu, ada pihak yang menyatakan MS tidak memiliki bukti kuat sehingga para terlapor akan melaporkan balik ke Polres Jakarta Pusat.

Rony mengatakan, pernyataan tersebut telah membuat takut kliennya yang kondisi psikisnya kini sedang tidak stabil.

“Beliau diundang dipanggil ke KPI dan di sana ditawarkan dan disampaikan bahwa buktimu tidak ada dan kami akan berusaha melaporkan ke Polres Jakarta pusat,” ungkap dia.

Sebelumnya, Komisioner KPI Nuning Rodiyah mengatakan, MS datang memenuhi panggilan tim investigasi KPI, pada Selasa (7/9/2021). MS hanya didampingi orangtuanya.

Sehari setelah pertemuan itu, pengacara terduga pelaku RT dan EO, yaitu Tegar Putuhena, mengakui kliennya melakukan pertemuan atas inisiasi MS di KPI, pada Rabu (8/9/2021).

Baca Juga: Surat Terbuka Pelecehan di KPI Terkesan Mengibul, Alasan Pelaku Bakal Ancam Lapor Balik Terungkap

Kuasa Hukum Korban Merasa Aneh

Tanpa berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, MS selaku pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat yang menjadi korban pelecehan dan perundungan, telah menemui langsung para terduga pelaku.

Pertemuan itu diketahui dilakukan di kantor KPI Pusat untuk membahas penyelesaian kasus ini secara damai.

Kuasa hukum korban, Rony E Hutahaean menilai ada yang janggal dari pertemuan itu sebab tidak melibatkan kuasa hukum kedua belah pihak.

Dikutip dari Tribunnews.com, Rony mengaku dirinya tidak tahu siapa yang memfasilitasi pertemuan antara kliennya dan terduga pelaku.

"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari klien kami bahwa beberapa hari ini adalah klien kami ada pertemuan dengan pihak terduga pelaku, kami tidak tahu siapa yang memfasilitasi ini," kata Rony kepada wartawan saat dikonfirmasi Jumat (10/9/2021).

Rony mengatakan, pertemuan antara korban dan pelaku seharusnya melibatkan kuasa hukum dan pihak kepolisian.

"Kami sebagai kuasa hukum kan merasa janggal ini, ada (rencana) perdamaian tapi tidak melibatkan kuasa hukum, kami tidak antipati dengan perdamaian, ini sudah masuk proses hukum dan melibatkan berbagai pihak baik Komnas, LPSK dan polres Jakarta Pusat," ucap Rony.

"Mestinya ini harus diletakkan dulu persoalan dengan baik dan disampaikan kalau memang ada niat perdamaian harus disampaikan ke Polres Jakpus karena ini sudah masuk proses hukum," sambungnya.

Rony menyampaikan, hingga saat ini dirinya dan 7 kuasa hukum MS yang lain masih belum bisa menghubungi MS untuk menanyakan perihal pertemuan membahas jalur damai tersebut.

"Iya benar (pembahasan rencana perdamaian) kalau itu ada, tapi untuk sejauh mana tekanan dan ada paksaan karena saya sampai saat ini belum ketemu dengan pihak klien kali untuk menginformasikan apakah itu ada paksaan atau tidak," ucapnya.

"Yang pasti bahwa dia terakhir kali menyampaikan kepada saya bahwa Beliau memang ada membahas perdamaian atas permintaan terduga pelaku di kantor KPI," sambungnya.

Rony menjelaskan, kliennya hanya menemui satu dari 5 pelaku, sedangkan 4 pelaku lainnya menunggu di luar.

"Itulah informasinya, kami sampai saat ini belum kami bisa konfirmasi apakah itu benar atau tidak, tapi informasinya dari sumber yang kami dapatkan seperti itu," ucap dia.

Baca Juga: Viral Kasus Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Karyawan KPI Pusat, Kini Beginilah Nasib Apes yang Dialami Oleh 7 Pelaku, Bakal Kena Sanksi ini!

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular