Suar.ID - Setelah viral di media sosial, pihak terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, akhirnya buka suara.
Melaku tim kuasa hukumnya, terduga pelaku membantah melakukan pelecehan seksual dan bullying terhadap MS.
Bahkan, kuasa hukum terduga pelaku EO dan RT, Tegar Putuhena, mengatakan pihaknya berencana melaporkan balik pihak MS.
"Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor (MS)," kata Tegar, saat diwawancarai awak media, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
"Sejauh ini yang kami temukan peristiwa itu tidak ada, peristiwa di tahun 2015 yang dituduhkan dan sudah viral itu tidak ada, tidak didukung oleh bukti apapun," lanjutnya.
Dia menambahkan, kliennya ini berharap kasus tersebut diproses secara transparan.
"Karena klien kami sangat berkepentingan, kasus ini dibuka seterang-terangnya," ucap Tegar.
Sementara itu, Kuasa Hukum RM, Anton, menyebut bukti kejadian perundungan pada 2015 terhadap korban tidak ada.
"Baik kejadian 2015 hingga 2017 itu tidak dapat dibuktikan," ucapnya, pada kesempatan yang sama.
"Ya, apa yang disampaikan baik kejadian 2015 dan 2017 itu semuanya tidak dapat dibuktikan."
"Teman-teman merasa tidak pernah melakukan, kalaupun ada masalah yang di surat terbuka itu tentang perbudakan, palu ceng-cengan lah bahasa kita, itu hal yang biasa," lanjut dia.
Diketahui, Lima terduga pelaku perundungan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah diperiksa oleh polisi, di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Kelima terduga pelaku ini di antaranya CL, EO, FP, RE, RM, dan RT.
Korban Kecewa dengan Sikap KPI
Terjadi sejak beberapa tahun yang lalu, kasus pelecehan seksual di lingkungan kerja kantor pusat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baru viral sekarang seusai korban yakni MS berani bercerita tentang kasusnya di media sosial (medsos).
Korban diketahui memutuskan untuk bersuara setelah dirinya merasa tidak mendapat keadilan saat mengadu ke atasannya dan pihak kepolisian.
Kini KPI memberikan atensi khusus terhadap kasus ini, korban justru merasa kecewa akan sikap instansi tempatnya bekerja tersebut.
Baca Juga: Buntut Sinetron Suara Hati Istri, KPI Bakal Pantau Seluruh Siaran Televisi Lewat Teknologi Ini
Dikutip dari Tribunnews.com, hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban, Rony E Hutahaean.
"Berdasarkan keterangan klien kami, beliau memang kecewa karena sampai sekarang tidak ada sanksi," kata Rony kepada awak media saat ditemui di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).
Rony menjelaskan sikap KPI saat insiden terjadi beberapa tahun lalu, MS sudah melaporkannya kepada pimpinan KPI.
Namun, laporan MS hanya disikapi dengan pemindahan ruang kerja.
Rony menjelaskan, keputusan KPI saat itu tidak menyelesaikan masalah yang menimpa MS.
"Terbukti ini menjadi viral dan keluh kesah dia diberitakan kepada lembaga yang lain atau pemerintah juga disampaikan," katanya.
Rony juga menitipkan pesan kepada KPI yang ingin melakukan pemeriksaan secara internal.
Ia ingin agar MS didampingi ketika dipanggil oleh internal KPI.
"Kemarin ada undangan terhadap korban akan tetapi kami minta didampingi kuasa hukum karena (kasus) ini sudah masuk proses hukum, tapi kami belum menerima jawaban dari KPI bersedia atau tidak didampingi kuasa hukum untuk bertemu dengan pihak KPI atas pihak beliau. Kami menghargai bahwa ini akan berjalan dengan proses hukum," ucap Rony.
"Yang pasti kami meminta KPI serius untuk mendorong agar ini selesai dan ada proses hukum yang baik," ujarnya.