Sehari sebelumnya bertemu para pelaku, MS diketahui sempat diundang oleh pihak internal KPI.
Saat itu MS diberitahu bahwa bukti yang dimiliki oleh dirinya sebagai korban tidak cukup kuat.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan oleh Rony E Hutahaean selaku kuasa hukum korban.
Rony mengatakan, pada pertemuan hari Selasa itu, MS datang tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya.
Dalam pertemuan itu, ada pihak yang menyatakan MS tidak memiliki bukti kuat sehingga para terlapor akan melaporkan balik ke Polres Jakarta Pusat.
Rony mengatakan, pernyataan tersebut telah membuat takut kliennya yang kondisi psikisnya kini sedang tidak stabil.
“Beliau diundang dipanggil ke KPI dan di sana ditawarkan dan disampaikan bahwa buktimu tidak ada dan kami akan berusaha melaporkan ke Polres Jakarta pusat,” ungkap dia.
Sebelumnya, Komisioner KPI Nuning Rodiyah mengatakan, MS datang memenuhi panggilan tim investigasi KPI, pada Selasa (7/9/2021). MS hanya didampingi orangtuanya.
Sehari setelah pertemuan itu, pengacara terduga pelaku RT dan EO, yaitu Tegar Putuhena, mengakui kliennya melakukan pertemuan atas inisiasi MS di KPI, pada Rabu (8/9/2021).
Baca Juga: Surat Terbuka Pelecehan di KPI Terkesan Mengibul, Alasan Pelaku Bakal Ancam Lapor Balik Terungkap
Kuasa Hukum Korban Merasa Aneh
Tanpa berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, MS selaku pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat yang menjadi korban pelecehan dan perundungan, telah menemui langsung para terduga pelaku.